kompascom
Nov 30
2.9K
0.19%
(Link berita klik di IG Stories @Kompascom) Keputusan Pemprov DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2023 sebesar 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta kompak ditolak pengusaha dan buruh. Bagi pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, kenaikan UMP tersebut memberatkan pengusaha. Sementara itu, elemen buruh menilai kenaikan UMP DKI 2023 menjadi Rp 4,9 juta masih kurang. Adapun dalam sidang pengupahan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 10,55 persen menjadi Rp 5.131.569. KSPI pun berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas nilai UMP DKI 2023. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, pihaknya akan melayangkan gugatan pada pekan depan. Kata dia, selain menggugat nilai UMP DKI 2023, KSPI juga akan menggelar unjuk rasa di Balai Kota DKI pada pekan depan. Editor : Rakhmat Nur Hakim * #Megapolitan #UMP #DKIJakarta #KSPI #Apindo #Kompascom #JernihMelihatDunia
kompascom
Nov 30
2.9K
0.19%
Cost:
Manual Stats:
Include in groups:
Products: