budigsadikin
Jan 29
2.5K
5.19%
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional digital sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.
Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah. Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.
Adapun cara mengaksesnya yaitu:
● Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
● Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
● Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”
● Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”
● Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
● Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
● Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”
budigsadikin
Jan 29
2.5K
5.19%
Cost:
Manual Stats:
Include in groups:
Products:
